- Kegiatan berkoperasi dan organisasi koperasi pada awalnya diperkenalkan oleh Inggris pada abad pertengahan. Misi utamanya adalah untuk menolong kaum buruh dan petani yang menghadapi problem-problem ekonomi dengan menggalang kekuatan mereka sendiri.
- Kemudian di Perancis yang didorong oleh gerakan kaum buruh yang tertindas oleh kekuatan kapitalis sepanjang abad ke 19. Tujuan utamanya adalah membangun suatu ekonomi alternative dari asosiasi-asosiasi koperasi menggantikan perusahaan-perusahaan milik kapitalis (Moene dan Wallerstein, 1933)
- Koperasi baru diperkenalkan di Indonesia pada awal abad 20
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di Negara Maju (NM) dan Negara
Sedang Berkembang (NSB) memang sangat diametral.
Koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi, termasuk dalam perundingan Internasional.
Koperasi dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra Negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itukesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan Negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat sangat ditonjolkan. Di Indonesia sendiri hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Dasar 1945 pasal 33 mengenai system perekonomian nasional, juga dibentuknya Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan maksud mendukung perkembangan koperasi di dalam negeri.
2. Perkembangan Koperasi Selama ini di Negara Maju (NM)
Menurut data dari ICA, di dunia saat ini sekitar 800 juta orang adalah anggota koperasi dan diestimasi bahwa koperasi-koperasi secara total mempekerjakan lebihdari 100 juta orang, 20% dari jumlah yang diciptakan oleh perusahan multinasional. di Negara Maju terutama di Amerika Utara, Eropa dan Jepang peran koperasi sangat penting. Pada sebuah penelitian di tujuh Negara Eropa menunjukkan bahwa pangsa dari koperasi-koperasi dalam menciptakan kesempatan kerja mencapai sekitar 1% di Perancis dan Portugal, hingga 3,5% di Swiss.
- Di Eropa koperasi tumbuh terutama melalui koperasi kredit dan koperasi konsumen yang kuat.
- Di Negara-negara Skandinavia, koperasi menjadi soko guru perekonomian dan mempunyai sejarah yang panjang.
- Di Jerman, 1 dari 4 orang adalah anggota koperasidan telah memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian negaranya.
- Di Inggris, sector pertanian merupakan sector dimana koperasi berperan besar.
- Di Perancis tercatat 700 ribu orang yang mendapatkan pekerjaan dari 21 ribu unit koperasi.
- Koperasi di AS terutama sangat penting di pertanian dan terfokus pada kegiatan pemasaran produk-produk pertanian, pemasukan bahan baku, dan yang terkait pelayanan petani lainnya.
Perkembangan dari koperasi-koperasi di Negara-negara maju tersebut member kesan bahwa koperasi tidak bertentangan dengan ekonomi kapitalis asal Eropa. Sebaliknya, koperasi tersebut tidak hanya mampu selama ini bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar non-koperasi, tetapi juga menyumbang terhadap kemajuan ekonomi dari Negara-negara kapitalis tersebut.
- Thn 1844 (revolusi industri) Rochdale Inggris,tokoh yang terkenal yakni Robert Owen,Kemudian di Perancis (revolusi industri ) tokoh yang terkenal Charles Fourier & louis Balanc.Di Jerman (Ferdinan Lassalle) dan di Denmark (Herman Scdulze)
- Thn 1896 membentuk ICA (International Cooperative Alliance).
- Di Indonesia pertama kali di Leuwilliang 16 Desember 1995, tokohnya yaitu Raden Ngabei Ariawiriadmadja. 12 juli 1947 diadakan kongres koperasi se jawa ditasikmalaya, dibentuklah SOKRI (sentral Org.Kop.Rakyat Indonesia)
- Undang-undang : UU No.12 tahun 1967 kemudian diperbaharui UU No.25 tahun 1992
3. Perkembangan di Indonesia
Dalam system perekonomian Indonesia dikenal tiga pilar utama yang menyangga perekonomian, yakni BUMN, BUMS, dan Koperasi. Sebagai soko guru perekonomian, ide dasar pembentukan koperasi sering kali dikaitkan dengan pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat 1 yang menyebutkan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dalam penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafsiran itu sering disebut sebagai perumus pasal 33 UUD 1945 tersebut.
Berdasarkan data resmi dari Departemen Koperasi dan UKM, sampai dengan tahun 2001, jumlah koperasi di Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan sebanyak 26.000.000 orang, mencapai dua kali lipat disbanding jumlah anggota pada tahun 1998.
Sebagian besar dari jumlah provinsi di Indonesia memiliki jumlah koperasi aktif diatas 50% dan provinsi-provinsi tersebut beada di dalam kelompok pendapatan rendah. Hanya ada tiga titik utama yang memberi kesan adanya suatu korelasi positif antara jumlah koperasi aktif dan tingkat pendapatan. Dalam kata lain, gambaran tersebut memberi kesan bahwa efek supply-push lebih besar dai pada efek demand-pull.