Jenis Koperasi menurut bidang usahanya :

  1. Koperasi Konsumsi Koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari. Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak. 
  2. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam Koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan Tujuan :
    – Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri
    – Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan
    – Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka
  3. Koperasi Produksi koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi
  4. macam koperasi produksi :
    – Koperasi produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri
    – Koperasi produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri
  5. Koperasi Jasa Koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum 
  6. Koperasi Serba Usaha atau Kop Unit Desa (KUD) Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
    – Perkreditan
    – Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
    – Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian

Jenis Koperasi menurut banyaknya usaha yang dilakukan
1. Koperasi Tunggal Usaha (Single Purpose) koperasi yang mengusahakan hanya satu macam kesempatan untuk memperluas produksi
2. Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose) koperasi yang meyelenggarakan usaha lebih dari satu macam kebutuhan ekonomi para anggota

Jenis Koperasi menurut jenjang hirarki organisasi :
1. Koperasi Primer : koperasi yang anggotanya orang-perorangan
2. Koperasi Sekunder : koperasi yang anggotanya organisasi koperasi Bentuk Koperasi menurut PP No.60/1959 :
• Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
• Di tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi